free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Netizen Trendingkan Putra Gibran Rakabuming Raka usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

31 - May - 2024, 20:58

Loading Placeholder
Jan Ethes, putra dari Gibran Rakabuming Raka trending X. (Foto screenshot)

JATIMTIMES - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas minimal usia calon kepala daerah menimbulkan pro kontra. 

Ada yang menilai keputusan itu hanya menguntungkan satu pihak, yaitu keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Baca Juga : Sumringah Kantongi Rekom PDIP, Sanusi: Tunggu Kesepakatan Koalisi Terkait Cawabup

Diketahui dalam aturan baru tersebut, seseorang bisa maju menjadi calon kepala daerah (gubernur) atau wakil kepala daerah (wakil gubernur) dengan usia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih. 

Yang kontra atas keputusan MA itu menyuarakan penolakannya di X dengan cara membuat tagar Jan Ethes, putra dari Gibran Rakabuming Raka, hingga trending X. 

Dalam cuitannya, netizen meminta agar MA mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah hingga usia 10 tahun sehingga cucu  Jokowi itu bisa mencalonkan diri. 

"Mengapa tidak diturunkan batas usia ini hingga 10 tahun ya? Siapa tau Jan Ethes pengen segera ikut pilkada," cuit @yanuar****.

"*Jan Ethes lulus sd* BATAS USIA KEPALA DAERAH KINI DITURUNKAN JADI 12 TAHUN," ucap @ribonk***.

"Kenapa ngga sekalian 2,5 taun aja sih biar Jan Ethes bisa nyalon walkot," sambung @pelatih****.

Baca Juga : Hendy Setiono dan Kaesang Pangarep Dapat Dukungan dari Sekjend BPP HIPMI untuk Maju Pilwali Surabaya

Penolakan ini disuarakan netizen usai Kaesang Pangarep yang merupakan putra kedua Jokowi ramai disebut dicalonkan sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta. 

Hal itu diketahui publik usai poster yang berisi Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono dan Kaesang diunggah oleh presenter kondang Raffi Ahmad. 

Diketahui, aturan sebelum adanya putusan MA menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun setelah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 disahkan berbunyi "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon dilantik". Dalam perubahan aturan itu dari sebelumnya frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan". 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---