JATIMTIMES - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan batas minimal usia calon kepala daerah menimbulkan pro kontra.
Ada yang menilai keputusan itu hanya menguntungkan satu pihak, yaitu keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga : Sumringah Kantongi Rekom PDIP, Sanusi: Tunggu Kesepakatan Koalisi Terkait Cawabup
Diketahui dalam aturan baru tersebut, seseorang bisa maju menjadi calon kepala daerah (gubernur) atau wakil kepala daerah (wakil gubernur) dengan usia paling rendah 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Yang kontra atas keputusan MA itu menyuarakan penolakannya di X dengan cara membuat tagar Jan Ethes, putra dari Gibran Rakabuming Raka, hingga trending X.
Dalam cuitannya, netizen meminta agar MA mengubah aturan syarat usia calon kepala daerah hingga usia 10 tahun sehingga cucu Jokowi itu bisa mencalonkan diri.
"Mengapa tidak diturunkan batas usia ini hingga 10 tahun ya? Siapa tau Jan Ethes pengen segera ikut pilkada," cuit @yanuar****.
"*Jan Ethes lulus sd* BATAS USIA KEPALA DAERAH KINI DITURUNKAN JADI 12 TAHUN," ucap @ribonk***.
"Kenapa ngga sekalian 2,5 taun aja sih biar Jan Ethes bisa nyalon walkot," sambung @pelatih****.
Baca Juga : Hendy Setiono dan Kaesang Pangarep Dapat Dukungan dari Sekjend BPP HIPMI untuk Maju Pilwali Surabaya
Penolakan ini disuarakan netizen usai Kaesang Pangarep yang merupakan putra kedua Jokowi ramai disebut dicalonkan sebagai calon wakil gubernur DKI Jakarta.
Hal itu diketahui publik usai poster yang berisi Waketum Gerindra Budisatrio Djiwandono dan Kaesang diunggah oleh presenter kondang Raffi Ahmad.
Diketahui, aturan sebelum adanya putusan MA menyebutkan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Namun setelah putusan Nomor 23 P/HUM/2024 disahkan berbunyi "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon dilantik". Dalam perubahan aturan itu dari sebelumnya frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan".