Kompensasi Ganti Rugi Masih Samar, Pemilik Tenant di Malang Plasa Kembali Ngadu ke Dewan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
31 - May - 2024, 08:48
JATIMTIMES - Untuk kali ketiga, 13 pemilik tenant di bangunan Malang Plaza mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jumat (31/5/2024). Hal itu buntut atas kekecewaan para pemilik tenant ini yang tak segera mendapat kejelasan soal ganti rugi karena tenant-nya turut ludes saat Malang Plaza terbakar.
Melalui kuasa hukumnya, Gunadi Handoko, para pemilik tenant ini masih menunggu iktikad baik dari pihak manajemen Malang Plaza, yakni PT Hakim Sentausa. Terlebih soal kompensasi atau ganti rugi yang telah disepakati.
Baca Juga : PLN UP3 Malang Sosialisasikan Bahaya Main Layang-Layang Dekat Jaringan Listrik
"Kalau ini belum terealisasi, kami berharap mereka memberikan keseriusan dalam bentuk DP (uang muka)," ujar Gunadi, Jumat (31/5/2024).
Apalagi, menurut Gunadi, ketiga belas pemilik tenant yang menjadi kliennya ini telah menunggu kejelasan tersebut selama lebih dari setahun. Kekecewaan mereka bertambah saat dalam pertemuan tersebut, tak ada satu pun perwakilan manajemen Malang Plaza yang hadir.
"Tak harus kuasa hukumnya. Lagian ini hari Jumat yang biasanya pengadilan tak begitu aktif menggelar persidangan. Artinya,mereka tak menghargai undangan dewan. Rencannya dewan akan panggil secara khusus Rabu nanti," tutur Gunadi.
Sebenarnya, pada pertemuan sebelumnya, ia telah memberikan deadline pada 2 Mei 2024 lalu kepada pihak PT Hakim Sentausa untuk dapat membayar DP dari total keseluruhan kompensasi. Menurut Gunadi, itu adalah waktu yang cukup bagi PT Hakim Sentausa untuk menunjukan keseriusan beriktikad baik.
"Sebetulnya kami menunggu lebih dari setahun itu kan lebih dari cukup. Deadline dari kami kan 2 Mei. Sempat kuasa hukum hubungi kami minta perpanjangan waktu dua minggu karena ada investor," jelas Gunadi.
Sedangkan awalnya, jika pada deadline yang disepakati itu tak kunjung ada kejelasan, pihaknya tak segan untuk membawa perkara itu ke meja hijau. Namun saat ini ia bersama kliennya bersepakat untuk menunggu upaya mediasi yang akan difasilitasi oleh DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya