Pj Gubernur Jatim Dukung Ranperda KTR, Usul Denda Pelanggar Dikurangi
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
31 - May - 2024, 01:28
JATIMTIMES - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diinisiasi DPRD Jatim. Meski begitu, dia menyampaikan sejumlah usulan, termasuk mengenai pengenalan sanksi.
Adhy menyarankan adanya penyempurnaan Ranperda KTR ini, sehingga ke depannya muatan materi Perda KTR tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Baca Juga : MA Ubah Syarat Usia Cagub-Cawagub Jadi 30 Tahun, Buka Jalan tuk Kaesang?
“Kami mendukung ranperda ini agar dilanjutkan pembahasannya, perlu juga agar ditambahkan terkait kewajiban penyelenggara atau penanggung jawab di tempat-tempat yang menjadi KTR, supaya melakukan pengawasan internal,” katanya saat menyampaikan pendapat Gubernur Jatim terhadap Ranperda Provinsi Jawa Timur tentang KTR di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Kamis (30/5/2024).
“Juga yang berkaitan dengan denda uang, agar dapatnya dikurangi, sehingga mampu dilaksanakan dalam penegakannnya,” sambung mantan Staf Ahli Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Selain itu, ia juga menyampaikan perlunya mempertimbangkan kembali urgensi pengaturan mengenai penyidikan dan ketentuan pidana terkait pelanggaran yang dilakukan di lapangan. Hal ini mengingat akan berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana pada tahun 2026 mendatang.
“Pembangunan hukum pidana saat ini diarahkan pada restorative justice dan prinsip ultimum remidium yang mengedepankan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi pemidanaan sebagai bentuk pembalasan bagi pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adhy berpendapat, Ranperda KTR ini menjawab kebutuhan Provinsi Jatim terhadap regulasi yang mengatur mengenai KTR. Regulasi tersebut juga sebagai amanat Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
“Ranperda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah yang mampu menjadi instrumen hukum dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur,” kata Adhy,
Menurutnya, pembentukan Perda tentang KTR merupakan keniscayaan yang harus segera diselesaikan, sehingga menjadi acuan penerapan regulasi dalam pelaksanaan di lapangan...