Nomor SIM Bakal Diganti dengan Nomor KTP di 2025
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
25 - May - 2024, 09:39
JATIMTIMES - Dalam upaya penertiban data pribadi warga Indonesia, terutama agar pembuatan SIM tidak ganda, pemerintah Indonesia berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai tahun 2025. Langkah ini diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi dan memudahkan pengawasan.
Wacana satu data (single data) tersebut diungkapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus...
Baca Selengkapnya