Perpanjangan Masa Jabatan: 197 Kepala Desa di Kabupaten Blitar Akan Menjabat Hingga 2026-2027
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
25 - May - 2024, 02:29
JATIMTIMTES- Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Maret 2024. Salah satu poin utama dari revisi undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dampaknya, sebanyak 197 kepala desa di Kabupaten Blitar yang masa jabatannya habis pada 2024-2025 akan diperpanjang hingga 2026-2027.
Baca Juga : DTPHP Kabupaten Malang Ungkap Potensi Ekspor Kopi Terbuka Luas
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengonfirmasi bahwa substansi dari undang-undang tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, dengan batasan hanya dua periode.
"Setelah disahkan, UU itu otomatis langsung berlaku," kata Bambang Dwi Purwanto pada Jumat (24/5/2024).
Dari total 197 kepala desa yang masa jabatannya habis, 30 di antaranya akan berakhir pada Desember 2024, sementara 167 lainnya pada Desember 2025. Jumlah desa di Kabupaten Blitar sendiri mencapai 220 desa, dengan dua desa saat ini dipimpin oleh penjabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua desa tersebut adalah Desa Plumbangan di Kecamatan Doko dan Desa Jambewangi di Kecamatan Selopuro.
Bambang menjelaskan bahwa dengan disahkannya Revisi UU Desa, otomatis kepala desa yang masa jabatannya habis pada 2024 dan 2025 akan diperpanjang hingga 2026 dan 2027.
"Penetapan perpanjangan masa jabatan kades masih menunggu SK Bupati. Sekarang masih proses," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa DPMD sebenarnya telah melakukan persiapan awal untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 2025, termasuk sosialisasi kepada para kepala desa terkait rencana tersebut. Namun, dengan adanya perpanjangan masa jabatan, pelaksanaan Pilkades serentak pada 2025 diperkirakan akan batal.
Dalam pernyataannya, Bambang mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa dalam mengimplementasikan program-program pembangunan desa. Menurutnya, masa jabatan yang lebih lama akan memungkinkan kepala desa untuk bekerja lebih efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan.
Di sisi lain, beberapa kepala desa menyambut baik perubahan ini...