Perpanjangan Masa Jabatan: 197 Kepala Desa di Kabupaten Blitar Akan Menjabat Hingga 2026-2027
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
25 - May - 2024, 02:29
JATIMTIMTES- Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Maret 2024. Salah satu poin utama dari revisi undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dampaknya, sebanyak 197 kepala desa di Kabupaten Blitar yang masa jabatannya habis pada 2024-2025 akan diperpanjang hingga 2026-2027.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya