Perpanjangan Masa Jabatan: 197 Kepala Desa di Kabupaten Blitar Akan Menjabat Hingga 2026-2027

Reporter

Aunur Rofiq

25 - May - 2024, 02:29

Ilustrasi

JATIMTIMTES- Kabupaten Blitar, Jawa Timur, mengalami perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan desa setelah DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Maret 2024. Salah satu poin utama dari revisi undang-undang tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. 

Dampaknya, sebanyak 197 kepala desa di Kabupaten Blitar yang masa jabatannya habis pada 2024-2025 akan diperpanjang hingga 2026-2027.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Blitar, kepala desa, perpanjangan masa jabatan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat