Putusan PK Mahkamah Agung Sahkan Widowati sebagai Pemilik Lahan Sengketa di Darmo Permai
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
24 - May - 2024, 10:33
JATIMTIMES - Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor 181/PK/PDT/2024 sudah mencapai final. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan Widowati adalah pemilik tanah yang sah di wilayah Darmo Permai, Surabaya melawan Mulya Hadi.
Isi putusan Peninjauan Kembali tersebut mengabulkan permohonan Widowati dan sudah bisa diakses serta diketahui secara umum di website resmi Mahkamah Agung. Artinya, hak atas tanah yang sejak tahun 2021 direbut oleh Mulya Hadi dkk, melalui putusan PK itu secara sah milik Widowati...
Baca Selengkapnya