Putusan PK Mahkamah Agung Sahkan Widowati sebagai Pemilik Lahan Sengketa di Darmo Permai 

Editor

A Yahya

24 - May - 2024, 10:33

Lahan yang selama ini jadi sengketa di Darmo Permai

JATIMTIMES - Putusan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor 181/PK/PDT/2024 sudah mencapai final. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan Widowati adalah pemilik tanah yang sah di wilayah Darmo Permai, Surabaya melawan Mulya Hadi.

Isi putusan Peninjauan Kembali tersebut mengabulkan permohonan Widowati dan sudah bisa diakses serta diketahui secara umum di website resmi Mahkamah Agung. Artinya, hak atas tanah yang sejak tahun 2021 direbut oleh Mulya Hadi dkk, melalui putusan PK itu secara sah milik Widowati...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, darmo permai, surabaya, sengketa tanah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat