Suami yang Tega Mengecor Istrinya di Blitar Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - May - 2024, 01:10
JATIMTIMES-Sidang kasus pembunuhan dan pengecoran yang menghebohkan masyarakat Blitar akhirnya mencapai puncaknya. Suprio Handono, terdakwa yang telah melakukan tindakan keji terhadap istrinya sendiri, Fitriani, di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
Putusan ini dijatuhkan setelah proses sidang yang panjang dan intens yang mengungkap berbagai fakta mengejutkan seputar kasus ini.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya