Suami yang Tega Mengecor Istrinya di Blitar Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara

21 - May - 2024, 01:10

Ilustrasi.(Foto : Ist)

JATIMTIMES-Sidang kasus pembunuhan dan pengecoran yang menghebohkan masyarakat Blitar akhirnya mencapai puncaknya. Suprio Handono, terdakwa yang telah melakukan tindakan keji terhadap istrinya sendiri, Fitriani, di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Putusan ini dijatuhkan setelah proses sidang yang panjang dan intens yang mengungkap berbagai fakta mengejutkan seputar kasus ini.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Suami Bunuh Istri, kdrt, blitar,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat