Sempat P-19, Berkas Perkara Penganiayaan Anak Selebgram Malang Diserahkan ke Kejari

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

18 - May - 2024, 02:12

Indah, pelaku kekerasan anak, saat di Mapolresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Berkas perkara kasus penganiayaan anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau dikenal Aghnia Punjabi yang dilakukan pengasuhnya sudah diserahkan Polresta Malang Kota kepada Kejaksaan Negeri Malang pada Kamis (16/5/2024). Dengan demikian, pekara ini segera masuk tahap selanjutnya atau tahap II.

Satu pekan yang lalu  berkas perkara ini sempat dikembalikan kepada penyidik lantaran masih ada yang perlu dilengkapi (P-19). Karena adanya kekurangan, akhirnya penyidik telah melengkapi  berkas tersebut. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Penganiayaan anak selebgram Malang, kasus penganiayaan anak, Polresta Malang Kota,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat