Datangi Kantor DPC PDIP Situbondo, Nyai Khoirani Daftar sebagai Bacawabup
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - May - 2024, 10:53
JATIMTIMES - Nyai Hj Khoirani kembali maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 Kabupaten Situbondo, hal tersebut dibuktikan dengan kedatangannya ke Kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) Kabupaten Situbondo, Rabu (15/5/2024).
Datang dengan dikawal Ketua DPC Partai Demokrat Situbondo Janur Sasra Ananda, Nyai Hj Khoirani menyatakan dirinya optimis mendapatkan rekomendasi dari partai dengan lambang kepala banteng bermoncong putih itu. "Jelas optimis bakal mendapatkan rekomendasi dari PDI-P nantinya," ujarnya singkat.
Baca Juga : Bukan yang Populer, Ini Harapan Ketua PCNU Soal Kriteria Calon Wali Kota Batu
Diketahui bahwa Nyai Hj Khoirani digadang-gadang akan berpasangan dengan Karna Suswandi sebagai Bacabup sebagai pasangan petahana. Hingga saat ini, Nyai Hj Khoirani telah mendaftarkan diri ke PPP dan PDIP sebagai bacawabup.
Sementara itu, Rudi Afianto Ketua Panitia Penjaringan Bacabup- Bacawabup DPC PPP Situbondo mengatakan jika kedatangan Nyai Hj Khoirani untuk menyerahkan berkas pendaftaran serta mendaftarkan diri sebagai bacawabup.
"Hingga hari ini, Rabu (15/5/2024) ada delapan orang yang telah mendaftarkan diri sebagai bacabup dan bacawabup diantaranya Nyai Hj Khoirani, Karnadi, Mas Rio, Guntur Romli, Sugiono, Bang Ipoel, Lora Faiz, dan Supriyono," ujar Rudi.
Selain itu, kata Rudi dari delapan orang baru tiga orang yang sebelumnya mengembalikan berkas pendaftaran, dan sisanya kemungkinan akan diserahkan hari ini.
"Karena hari ini, adalah hari terakhir pendaftaran dan pengembalian berkas pendaftaran kemungkinan sisanya akan dikembalikan hari ini, batas akhir jam 00.00 wib tengah malam nanti," imbuh Rudi.
Usai penutupan pendaftaran, lanjut Rudi semua berkas pendaftaran akan dikirimkan ke DPD PDI-P Provinsi Jawa Timur pada tanggal 16 Mei 2024 besok.
Baca Juga : Baca Selengkapnya