Rahmat Bagja Tanggapi Aturan KPU Soal Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
13 - May - 2024, 06:10
JATIMTIMES - Calon anggota Legislatif (Caleg) yang mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim menyebut hal itu dikarenakan caleg yang terpilih itu belum dilantik secara resmi.
Namun, kata Hasyim, jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Meski begitu, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Baca Juga : Tim Bola Basket SMP Negeri 1 Banyuwangi Raih Gelar Juara Putra Putri Majestic Cup
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim pada Kamis (8/5/2024) lalu.
Hasyim menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim menyebut jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
Ia kemudian mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui wawancara spontan oleh rekannya yang kemudian dibagikan ke Tiktok dengan username @neninurhayati36, menjelaskan bahwa dalam putusan MK surat pengunduran diri itu diajukan usai dilantik bukan saat terpilih.
"Masih pembahasan kami, namun pendapat saya pribadi dengan KPU. Pertama, surat putusan MK mengamalkan putusan MK pengunduran diri jika dilantik, bukan terpilih ya tp dilantik, kapan, jika dilantik sebagai anggota DPR. Kapan dia mundur, iya dilantiknya oktober ketika dia mundur bulan Oktober pada saat kampanye. Oleh sebab itu, itu menurut saya dan skrng masih pada pembahasan PKPU pencalonan itu yang kita perlu baca pelan-pelan diputusan MK Jadi jangan sampai kita berbeda dengan putusan MK. Karena nanti akan jadi persoalan lagi ," ujarnya, dikutip Senin (13/5/2024)...