JATIMTIMES - Calon anggota Legislatif (Caleg) yang mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim menyebut hal itu dikarenakan caleg yang terpilih itu belum dilantik secara resmi.
Namun, kata Hasyim, jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Meski begitu, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Baca Juga : Tim Bola Basket SMP Negeri 1 Banyuwangi Raih Gelar Juara Putra Putri Majestic Cup
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim pada Kamis (8/5/2024) lalu.
Hasyim menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim menyebut jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
Ia kemudian mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui wawancara spontan oleh rekannya yang kemudian dibagikan ke Tiktok dengan username @neninurhayati36, menjelaskan bahwa dalam putusan MK surat pengunduran diri itu diajukan usai dilantik bukan saat terpilih.
"Masih pembahasan kami, namun pendapat saya pribadi dengan KPU. Pertama, surat putusan MK mengamalkan putusan MK pengunduran diri jika dilantik, bukan terpilih ya tp dilantik, kapan, jika dilantik sebagai anggota DPR. Kapan dia mundur, iya dilantiknya oktober ketika dia mundur bulan Oktober pada saat kampanye. Oleh sebab itu, itu menurut saya dan skrng masih pada pembahasan PKPU pencalonan itu yang kita perlu baca pelan-pelan diputusan MK Jadi jangan sampai kita berbeda dengan putusan MK. Karena nanti akan jadi persoalan lagi ," ujarnya, dikutip Senin (13/5/2024).
"Persoalan pada saat nanti disengketa hasil pilkada jangan sampai ada blunder terhadap pernyataan kita yang menurut saya yg hrs menunggu PKPU pencalonan," sambungnya.
Baca Juga : Datang Tengah Malam, Wakil Rektor Unisba Lamar PKB Kota Blitar
Ia menegaskan, jika menurut pandangannya secara pribadi para calon hendaknya mengundurkan diri setelah mereka dilantik. Sebab, jika setelah dilantik para calon tidak mengundurkan diri ditakutkan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
"Namun kalau kita baca menurut saya pribadi, itu harus dilihat kapan dilantik menjadi anggota DPR, kapan dilantiknya? Pada saat Oktober. Dan surat pernyataan itu mengatakan bahwa dia ketika menjadi anggota DPR tidak terjadi klinik Kepentingan karena disana ada penyalahgunaan kekuasaan." jelasnya.
"Untuk menjaga itu, maka tdk diperkenankan untuk yg bersangkutan itu tetap menjadi anggota DPR atau kemudian yang bersangkutan menjadi calon bupati karena pelarangan terhadap anggota DPR Itu sebenarnya ada di Undang-Undang. Juga itu kemudian ada larangan untuk anggota DPR," sambungnya.
Bagja pun mengatakan jika aturan tersebut harusnya dikeluarkan oleh PKPU dan bukan Bawaslu. "Aturan tersebut Harusnya di PKPU tdk boleh di Perbawaslu. Bawaslu itu adalah hukuman jarak terhadap proses penanganan pelanggan dan juga proses yang ada pada proses pengawasan penganggaran. Jadi tidak diperkenankan kita membuat aturan secara materil itu teman-teman KPU bukan bawaslu," tutupnya.