Rahmat Bagja Tanggapi Aturan KPU Soal Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

13 - May - 2024, 06:10

Rahmat Bagja. (Foto screenshot)


JATIMTIMES - Calon anggota Legislatif (Caleg) yang mengikuti Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri. Hal itu dipastikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim menyebut hal itu dikarenakan caleg yang terpilih itu belum dilantik secara resmi.

Namun, kata Hasyim, jika caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Meski begitu, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Baca Juga : Tim Bola Basket SMP Negeri 1 Banyuwangi Raih Gelar Juara Putra Putri Majestic Cup

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim pada Kamis (8/5/2024) lalu. 

Hasyim menjelaskan, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Hasyim menyebut jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.

Ia kemudian mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui wawancara spontan oleh rekannya yang kemudian dibagikan ke Tiktok dengan username @neninurhayati36, menjelaskan bahwa dalam putusan MK surat pengunduran diri itu diajukan usai dilantik bukan saat terpilih. 

"Masih pembahasan kami, namun pendapat saya pribadi dengan KPU. Pertama, surat putusan MK mengamalkan putusan MK pengunduran diri jika dilantik, bukan terpilih ya tp dilantik, kapan, jika dilantik sebagai anggota DPR. Kapan dia mundur, iya dilantiknya oktober ketika dia mundur bulan Oktober pada saat kampanye. Oleh sebab itu, itu menurut saya dan skrng masih pada pembahasan PKPU pencalonan itu yang kita perlu baca pelan-pelan diputusan MK Jadi jangan sampai kita berbeda dengan putusan MK. Karena nanti akan jadi persoalan lagi ," ujarnya, dikutip Senin (13/5/2024)...

Baca Selengkapnya


Topik

Serba Serbi, caleg, pilkada 2024, kpu ri, rahmat bagja,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette