Polres Malang Bongkar Komplotan Pencurian Kayu Perhutani, 2 Pelaku Masih Buron
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Yunan Helmy
12 - May - 2024, 11:49
JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap kasus pembalakan liar. Komplotan pencuri kayu di kawasan Perhutani tersebut diduga berjumlah tiga orang. Satu pelaku diamankan, sedangkan dua masih berstatus buron.
Pelaku yang baru saja diringkus polisi tersebut berinisial SA. Pelaku 29 tahun itu merupakan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan (Sumawe), Kabupaten Malang.
Baca Juga : Perbaikan Polindes Rusak Terdampak Gempa di Bantur Malang Butuh Rp 250 Juta
"Pelaku tertangkap tangan mengangkut kayu jati di kawasan Perhutani dengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik saat dikonfirmasi, Minggu (12/5/2024).
Pelaku diamankan tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang, Polsek Sumbermanjing Wetan, dan Perhutani KPH Blitar pada Jumat (10/5/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. "Pelaku diduga memotong kayu secara bertahap, kemudian diangkut pada malam hari untuk menghindari petugas," imbuhnya.
Aksi pencurian kayu jati tersebut terjadi di kawasan hutan produksi yang dikelola Perhutani. Tepatnya pada petak 68C, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. "Barang bukti yang kami amankan dari pelaku di antaranya berupa dua balok kayu jati yang sudah dipotong. Yakni dengan ukuran panjang 210 sentimeter dan lebar 52 sentimeter serta tebal 10 sentimeter," beber Taufik.
Selain kayu hasil curian, satu unit sepeda motor modifikasi yang digunakan pelaku untuk sarana mengangkut kayu, juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti. "Selain itu, petugas juga menemukan tonggak kayu jati yang telah roboh dengan diameter lebih dari 60 sentimeter dan tinggi sekitar 8 meter," imbuhnya.
Kasus pembalakan liar ini terungkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya aksi sejumlah orang yang sedang mengangkut kayu jati di kawasan perhutani. Yakni dengan menggunakan sarana sepeda motor.
Menanggapi informasi tersebut, petugas kepolisian bersama pihak Perhutani kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk mendatangi lokasi kawasan hutan petak 68C. Di lokasi tersebut memang banyak pohon jenis jati yang ditanam pada tahun 1972 di RPH Sumberkembang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya