Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang Beber Penyebab Ambrolnya Jembatan Landungsari Dau
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - May - 2024, 02:43
JATIMTIMES - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang membeberkan penyebab ambrolnya jembatan di Jalan Tirto Taruno, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kepala DPUBM Kabupaten Malang Khairul Isnadi Kusuma menyampaikan, bahwa jembatan yang menghubungkan Dusun Klandungan dan Dusun Bendungan, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, tersebut telah ambrol sekitar Bulan November 2023 lalu.
Baca Juga : Dinas PU Bina Marga Sayangkan Oknum yang Pasang Papan Duka Cita: Padahal Masyarakat Sambut dengan Suka Cita
Pria yang akrab disapa Oong itu menjelaskan, penyebab terjadinya jembatan ambrol dikarenakan konstruksi dan struktur jembatan yang sudah tua, serta ditambah beban lalu lintas yang cukup padat.
"Jembatan mengalami kerusakan pada akhir tahun 2023 karena usia konstruksinya yang sudah tua, beban lalu lintas yang tinggi dan dipicu juga dengan bencana hidrologi yakni intensitas hujan yang tinggi," ungkap Oong dalam keterangannya kepada JatimTIMES.com, Sabtu (11/5/2024).
Pihaknya menyebut, jembatan di Jalan Tirto Taruno ini merupakan jembatan yang strategis. Pasalnya, jembatan ini merupakan jalur padat penduduk perkotaan ke wilayah Kabupaten Malang atau sebaliknya, serta merupakan akses jalan ke instansi dan lembaga pendidikan.
"Bapak Bupati melalui Dinas Bina Marga memberikan perhatian yang tinggi agar segera dilakukan langkah-langkah strategis agar akses jalan ini tidak terputus dan keselamatan pengguna jalan terjamin," jelas Oong.
Menurutnya, dalam perbaikan jembatan tersebut juga harus melalui mekanisme yang telah ditentukan. Mulai dari mekanisme penganggaran hingga tahapan teknis yang harus dilalui.
Akhirnya, untuk perbaikan jembatan yang berlokasi di Jalan Tirto Taruno tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui DPUBM telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 650 juta yang diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran (TA) 2024.
"Ada mekanisme panganggaran dan ada tahapan teknis yang harus dilalui. Terlebih masalah sosial yang harus dikomunikasikan dengan pihak yang akan terdampak oleh bakal pembangunan," kata Oong.
Baca Juga : Baca Selengkapnya