Bolehkah Utang Uang untuk Berangkat Haji? Ini Kata Buya Yahya

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

11 - May - 2024, 02:27

Ilustrasi ibadah haji. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Ibadah haji merupakan impian semua Muslim. Selain itu, ibadah haji juga merupakan puncak dari rukun islam. Berbeda dengan ibadah lainnya, haji dilakukan di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi. Bukan setiap bulan, tetapi hanya setahun sekali di bulan Dzulhijjah.

Dalam praktiknya, ada muslim yang melakukan berbagai cara agar bisa melaksanakan haji ke Tanah Suci. Salah satunya dengan meminjam uang alias utang, baik itu ke bank atau ke perorangan. Namun dalam pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan bagi orang yang mampu. Lantas apakah boleh jika melaksanakan ibadah haji namun dengan cara berutang? 

Baca Juga : Masuk 4 Besar Polling Calon Wali Kota Batu, Heli Suyanto: Tunggu Petunjuk Partai dan Aspirasi Masyarakat

Terkait hal itu, ulama kharismatik KH Yahya Zainul Ma’arif alias Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya yang ditayangkan di kanal YouTube Al-bahjah TV menjelaskan mengenai hukum haji namun hasil utang. 

Buya Yahya mengatakan, ibadah haji seseorang tetap sah meskipun uangnya dari hasil ngutang. Dengan catatan, syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun meski diperbolehkan, Buya Yahya menjelaskan tidak seharusnya memaksakan melaksanakan ibadah tersebut sampai-sampai harus meminjam ke orang lain.

“Sebab, selagi Anda belum punya uang, Anda tidak wajib naik haji. Selagi Anda tidak wajib naik haji, Anda tidak dosa,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (11/5/2024).

Buya Yahya mengimbau umat Islam tak perlu memaksakan diri berangkat haji atau umrah, apalagi dengan ngutang. “Karena permasalahannya lebih berat lagi. Kita harus bayar utang tersebut, sehingga di saat utang harus kita bayar dan kita belum (lunas) dan mungkin kita punya merasa malu karena utang belum dibayar tapi saya sudah jadi haji,” imbuh Buya Yahya.

“Maka, karena kita merasa malu sehingga kita akan membayar utang dengan cara macam-macam. Di situlah awal kejahatan kita dalam mencari uang,” tambah Buya Yahya.

Ia pun menyebut jika tidak semua praktik pinjam-meminjam uang sesuai dengan syariat Islam. Bahkan, tak sedikit yang menggunakan sistem bunga. Dalam Islam, memberi uang pinjaman dengan bunga termasuk riba dan haram hukumnya. Inilah yang harus diperhatikan oleh umat Islam.

Oleh karena itu, Menurut Buya Yahya meminjam uang yang ada ribanya untuk keperluan haji bisa menunjukkan ketidaktulusan seseorang dalam melaksanakan ibadah tersebut.

“Lah kok mau haji tapi pinjem yang ada ribanya. Wah ini berarti bukan karena Allah...

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, haji, hukum haji uangnya utang, buya yahya,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette