Putusan Sidang Bocor ke Publik: Ria Ricis Trending, Teuku Ryan Tuai Sorotan Netizen
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
05 - May - 2024, 08:49
JATIMTIMES - Ria Ricis dan Teuku Ryan akhirnya resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (3/5/2024). Beberapa poin yang membuat hakim mengabulkan perceraian keduanya pun tertuang dalam surat putusan PA Jakarta Selatan 547/PDT.G/2024/PA.JS.
Setelah resmi bercerai, surat putusan pun bocor ke publik. Pada surat putusan tersebut, salah satu yang menjadi poin Ria Ricis menggugat cerai Teuku Ryan karena tak pernah lagi mendapatkan nafkah batin sejak anaknya berusia 8 bulan atau sekitar Januari 2023.
Baca Juga : Menikah Hari ini, Rizky Febian dan Mahalini Sempat Disentil MUI Soal Beda Agama
Selain itu, disebutkan pula dalam putusan tersebut bahwa Ryan sempat melakukan body shaming terhadap Ricis dengan menyebut kurus dan dadanya rata.
Melansir unggahan akun X @ilovjeonjk pada Minggu, (5/5/2024) berikut beberapa isi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan:
DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 30 Januari 2024 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada tanggal yang sama, dengan register perkara Nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS, setelah memperbaiki beberapa hal dalam surat gugatannya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 12 November 2021 di Jakarta, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor: yang diterbitkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta tertanggal 12 November 2021;
2. Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah kediaman bersama di Jakarta Selatan;
3. Bahwa selama ikatan perkawinan tersebut Penggugat dan Tergugat telah telah campur (ba'da dukhul) sebagai suami isteri dan dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang diberi nama: ANAK I, Lahir: 26 Juli 2022 di Tangerang Selatan, sebagaimana Surat Keterangan Lahir No.: 044/SKL/BM- RM.02/VII/2022 yang diterbitkan oleh Rumah Sakit Ibu & Anak (RSIA) Bina Medika, tertanggal 26 Juli 2022;
4. Bahwa semula rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat rukun dan harmonis, akan tetapi sejak bulan April 2022 semasa anak dalam kandungan, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidak harmonis, di mana antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak ada lagi kecocokan satu sama lain dikarenakan:
a...