Partai Nasdem Banyuwangi Buka Pendaftaran Calon Bupati – Wakil Bupati
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
02 - May - 2024, 01:01
JATIMTIMES - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem) Banyuwangi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan calon wakil bupati (Bacabup-bacawabup) yang siap maju di Pilkada 2024. Pendaftaran bakal calon bupati ini dengan tagline “NasDem Memanggil”.
Pendaftaran bersifat terbuka bagi semua warga masyarakat yang memiliki potensi dan dapat memenuhi syarat serta tidak hanya bagi anggota partai politik (Parpol).
Baca Juga : DPC PKB Kabupaten Blitar Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar Pilkada 2024
Menurut Ketua Desk Pilkada DPD NasDem Banyuwangi, Thatet Yuniarto, pendaftaran Bacabup-bacawabup dibuka mulai tanggal 1-7 Mei 2024.
Bagi masyarakat yang serius ingin maju sebagai cabup dan cawabup Banyuwangi periode 2024 – 2029 bisa langsung mengambil formulir pendaftaran di Kantor DPD Nasdem pada pukul kerja pukul 09.00-15.00 WIB.
“Khusus hari terakhir pada 7 Mei, kami melayani pendaftaran pukul 09.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB,” ujar Thatet di kantor DPD NasDem Banyuwangi, pada Rabu (1/5/2024).
Thatet menuturkan pendaftaran cabup-cawabup NasDem ini tanpa mahar alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Namun, ada beberapa persyaratan khusus dan aturan main yang wajib dipenuhi dan ditaati para Bacabup dan cawabup. Salah satunya, peserta diwajibkan menggandeng lembaga survei politik kredibel dan tersertifikasi yang sudah ditetapkan oleh NasDem. “Lembaga survei ini nantinya akan membantu partai dalam rangka memenangkan kontestasi Pilkada Banyuwangi,” ujarnya.
Thatet menambahkan, pendaftaran Bacabup-cawabup tidak hanya bisa dilakukan di kantor DPD NasDem Banyuwangi. Calon yang berminat juga bisa mendaftar melalui DPW NasDem Jatim atau langsung di DPP NasDem.
Tim penjaringan Partai NasDem akan melakukan verifikasi data para peserta. Selanjutnya .berkas-berkas Bacabup dan cawabup Banyuwangi yang memenuhi syarat seluruhnya akan dikirim ke DPP melalui DPW untuk diputuskan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya