free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

SIM Habis pada Libur Hari Buruh, Polresta Malang Kota Beri Dispensasi Besok

Penulis : Irsya Richa - Editor : A Yahya

01 - May - 2024, 23:21

Placeholder
Kartu SIM C. (Foto: Humas Polri)

JATIMTIMES - Pelayanan Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polresta Malang Kota pada Rabu, 1 Mei 2024 tidak aktif atau libur dalam rangka Hari Buruh. Polresta Malang Kota memberikan dispensasi bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada Hari Buruh.

Bagi pemohon SIM yang masa berlakunya habis pada 1 Mei 2024 bisa melakukan proses perpanjangan SIM pada hari Kerja. “Khususnya yang masa berlakunya habis hari ini bisa perpanjangan pada Kamis 2 Mei 2024,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

Baca Juga : Telisik Lebih Dalam Peradaban Tionghoa di Kediri, Pemkot dan PASAK Jelajahi Kawasan Pecinan

Kesempatan itu diberikan hanya sehari utuk melakukan perpanjangan SIM di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Induk Malang Kota di Jalan Dr Wahidin, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Untuk itu, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen syarat perpanjangan SIM. Di antaranya,  SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi serta pas foto dengan latar belakang biru, bukan foto selfie.

Lalu bagaimana jika tidak melakukan perpanjangan? Bagi pemohon SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.

“Masa perpanjangan hanya dilakukan pada 2 Mei, jika tidak segera melakukan perpanjangan diberlakukan penerbitan SIM Baru,” imbuh Yudi.

Untuk mengajukan pembuatan SIM baru kalian bisa langsung datang ke kantor SATPAS. Mekanisme yang harus dilakukan dengan mengisi formulir pembuatan SIM, mengikuti ujian teori serta mengikuti ujian praktik.

Baca Juga : Demo MayDay di Kota Malang Diwarnai Aksi Bantengan

Syarat pembuatan SIM yakni, usia minimal 17 tahun Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pasfoto dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar. Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.


Topik

Peristiwa hari buruh polresta malang kota sim perpanjangan sim yudi risdiyanto



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

A Yahya