Hukum Taruhan Bola Menurut Habib Anies
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Apr - 2024, 03:51
JATIMTIMES - Seiring dengan berlangsungnya Piala Asia U-23 saat ini, tak sedikit ditemukan beberapa orang yang taruhan saat menyaksikan pertandingan.
Sebagian orang bisa memakai uang atau barang berharga sebagai taruhannya. Lantas bagaimana hukum taruhan bola dalam islam?
Baca Juga : 3 Keputusan Kontroversial Wasit Piala Asia U-23 yang Bikin Netizen Indonesia Ngamuk
Pendakwah Habib Muhammad Bin Anies atau akrab disapa Habib Anies menjelaskan orang yang berilmu tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang dalam agama. Contohnya taruhan.
"(Taruhan) itu sama dengan judi. Taruhan itu nggak boleh haram hukumnya. Orang yang mengetahui hukum-hukumnya akan menjauhi taruhan," ungkap Habib Anies, dikutip YouTube Ummu Haniya, Selasa (30/4).
"Perkataan taruhan misalnya, kalau Indonesia menang, saya bayar Rp 1 juta, kalau Indonesia kalah kamu bayar Rp 1 juta," kata Habib Anies mencontohkan taruhan.
Kata Habib Anies bertaruh diperbolehkan jika yang bertaruh hanya satu orang. Contohnya dikatakan Habib Anies: "ayo sekarang digelar pertandingan sepak bola antara Malang dan Surabaya, saya yang memberikan hadiah, kalau Malang menang Rp 1 juta, dan begitu sebaliknya". Hal sedemikian itu, kata Habib Anies adalah taruhan yang diperbolehkan.
"Satu orang yang menentukan seperti yang saya contohkan tadi (boleh). Bertaruh dua orang tidak boleh," tegasnya.
Selain itu, Habib Anies juga menceritakan momen saat Habib Umar menonton pertandingan sepak bola. Kala itu, Habib Umar bertanya kepada seorang panitia penyelanggara pertandingan sepak bola soal piala dan hadiah. Lantas panitia penyelenggara mengatakan jika hadiah dan piala diambil dari iuran. Sontak Habib Umar pun menyiapkan piala dan hadiah untuk pertandingan sepak bola itu.
"Patungan (iuran) beli piala kemudian diambil (diberikan) kepada yang menang hukumnya tidak boleh. Jadi beliau (Habib Umar) yang beli (piala) dan diberikan kepada yang menang. Ini boleh," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, larangan untuk berjudi juga tercantum dalam berbagai hadist dan ayat Al-Quran, salah satunya sebagai berikut...