Pernah Tersandung KPK Tak Halangi Nyalon Lagi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Abah Anton

Reporter

Riski Wijaya

29 - Apr - 2024, 09:06

H. Mochammad Anton saat mendaftar di Kantor DPC PKB Kota Malang. (Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES)


JATIMTIMES - Mantan Wali Kota Malang periode 2013-2018 H. Mochammad Anton turut berburu rekom dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pria yang akrab disapa Abah Anton ini berencana kembali maju dalam Pilkada Kota Malang. 

Rekam jejaknya yang pernah tersandung kasus suap, ternyata tak membuat niatnya untuk kembali berebut kursi N1 surut.

Baca Juga : Abah Anton Resmi Daftarkan Diri ke PKB Kota Malang, Ngaku Koalisi dengan Rakyat

 

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kuasa Hukum Abah Anton, Erfin Yuliono saat mendampingi pendaftaran ke Kantor DPC PKB Kota Malang, Senin (29/4/2024). Menurut Erfin, pencalonan Abah Anton telah memenuhi regulasi dan ketentuan yang ada.

"Karena kami pakai PKPU tahun 2016 dan putusan Abah Anton 2018. Untuk regulasi yang baru jika ada orang yang kena ancaman hukuman 5 tahun tidak bisa mencalonkan sebelum 5 tahun itu selesai," ujar Erfin.

Selain itu menurut Erfin, terkait pencabutan hak politik Abah Anton, dirinya menggunakan PKPU nomor 9 tahun 2016. Pencabutan hak politik atas hukuman yang dijalani Abah Anton, berlangsung selama dua tahun sejak dirinya dinyatakan bebas pada tahun 2020 lalu.

"Abah kemarin kenanya 2 tahun dan hukum tambahan 2 tahun. Jadi terhitung tahun 2018 sampai 2020, hukuman tambahan tidak boleh nyalon 2 tahun dari bebasnya Abah yaitu 2020-2022," terangnya.

Selain itu, merujuk pada keputusan MK pada tahun 2025, ia menjelaskan bahwa jika calon terkena ancaman 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan. Atau kehilangan hak politiknya untuk dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu).

"Akan tetapi keputusan hukum kami kan di tahun 2018. Maka keputusan MK tidak berlaku surut kepada Abah Anton. Di dalam kaidah hukum itu tidak berlaku surut, yakni Abah diadili pada tahun 2018 putusan MK pada tahun 2022. Lah Abah tidak terkena putusan MK tersebut karena Abah dijatuhi tahun 2018 dengan menggunakan PKPU No. 9 tahun 2016," jelasnya.

Sebagai informasi, H. Mochammad Anton tersandung kasus korupsi pada tahun 2018. Tepatnya saat dirinya sedang dalam pencalonannya menjadi Wali Kota Malang periode kedua. Yakni periode 2018-2023.

Baca Juga : Aksi Pelecehan Seksual, Seorang Pria Tunjukkan Alat Kelamin di Depan Perempuan di Tlogomas Malang

 

Dalam perkara tersebut, dirinya diduga terlibat dalam suap dengan nilai sebesar Rp 600 juta...

Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Abah Anton, Pilkada Kota Malang, Moch Anton, PKB, kasus korupsi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette