Wudhu Sambil Berbicara, Bolehkah? Begini Hukumnya dalam Islam
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
24 - Apr - 2024, 02:10
JATIMTIMES - Wudhu merupakan tata cara bersuci menggunakan air dengan membasuh wajah, kedua tangan, kepala, dan kaki. Ini adalah salah satu syarat sah salat. Artinya, salat seseorang tidak diterima jika tidak berwudhu sebelumnya.
Kewajiban tersebut telah disyariatkan dalam Islam dan termaktub dalam Alquran. Allah berfirman:
Baca Juga : Reputasi Positif Lembaga Semakin Kuat, UIN Maliki Malang Kukuhkan 3 Guru Besar Baru
“Hai orang-orang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6)
Ketentuan itu juga disampaikan Nabi lewat salah satu riwayatnya. Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah diterima shalat seseorang dari kamu jika berhadats hingga ia berwudhu.”
Sama halnya dengan amalan yang lain, wudhu juga dilakukan dengan tata cara tertentu. Ada pula beberapa hal yang perlu diperhatikan umat Islam agar wudhunya dianggap sah di sisi Allah SWT.
Satu hal tentang amalan ini yang masih sering diperdebatkan umat Islam adalah hukum bicara saat wudhu. Sebagian orang menganggapnya sebagai perkara yang dapat membatalkan wudhu, sebagian lagi percaya bahwa hal itu diperbolehkan dalam syariat. Lantas, bolehkah bicara saat wudhu?
Hukum Berbicara Saat Wudhu
Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustaz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan hukum berbicara ketika wudhu menurut empat mazhab. Mazhab Malikiyah menegaskan dimakruhkannya berbicara tanpa dibutuhkan yang isinya selain dzikir kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Sementara menurut Mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah, dan Hambali, berbicara ketika wudhu di luar kebutuhan hukumnya kurang utama. Artinya, lebih diutamakan diam.
Imam Al-Buhuti Al-Hambali dalam kitab Kasyaful Qana' mengatakan:
ولا يسن الكلام على الوضوء، بل يكره؛ قاله جماعة، قال في الفروع: والمراد بغير ذكر الله، كما صرح به جماعة، والمراد بالكراهية ترك الأولى…مع أن ابن الجوزي وغيره لم يذكروه فيما يكره
"Tidak dianjurkan untuk berbicara ketika berwudhu, bahkan dimakruhkan. Ini adalah pendapat sekelompok ulama. Maksud makruhnya berbicara di sini adalah berbicara yang isinya bukan dzikir kepada Allah, sebagaimana keterangan sekelompok ulama. Dan makna makruh dalam masalah ini adalah: kurang afdhal...