Angka Pernikahan Dini di Jatim Tembus 12.334, Pemprov Gencar Sosialisasi Bahaya Perkawinan Dini
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Apr - 2024, 12:56
JATIMTIMES - Maraknya pernikahan dini atau perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat data Dispensasi Kawin di Jatim mencapai angka 12.334 pada tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menegaskan, pihaknya bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jatim, terus berupaya mencegah perkawinan anak.
Baca Juga : Warga Malang Keluhkan Balap Liar Dini Hari di Kedungkandang
Hal itu dilakukan dengan turun langsung melakukan sosialisasi secara masif terkait pendewasaan usia perkawinan kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan secara simultan oleh semua pihak terutama dengan menekankan bahaya dan dampak yang ditimbulkan jika pernikahan anak masih dilakukan.
"Kita terus masif menyosialisasikan tentang bahaya pernikahan anak. Karena pada dasarnya pernikahan anak itu lebih banyak menimbulkan masalah mulai kesehatan hingga sosial,” kata Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Sabtu (20/4/2024).
Menurutnya, anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa juga memiliki peran strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang maju, mandiri serta berdaya saing. Sehingga, wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
“Maka sosialisasi pada orang tua menjadi penting. Agar sebisa mungkin pernikahan anak, pernikahan usia dini harus dihindari. Pernikahan sebaiknya dilakukan di usia yang memang sudah cukup sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau hidup bersama sebelum umur 18 tahun, pada tahun 2021-2023 Jatim terus mengalami penurunan. Di tahun 2021 ada di angka 10,44. Kemudian turun ke angka 9,46 di tahun 2022, dan turun lagi ke angka 8,86 di tahun 2023.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mencatat data Dispensasi Kawin di Jawa Timur terus mengalami penurunan. Pada tahun 2021 sebanyak 17.151 kemudian turun 11,99 persen pada tahun 2022 menjadi 15.095. Pada tahun 2023 turun lagi sebesar 18,29 persen menjadi 12.334.
"Dispensasi kawin adalah pemberian hak kepada seseorang untuk melangsungkan perkawinan meski belum mencapai batas minimum usia perkawinan yaitu 19 tahun...