Pengusaha Pakaian Bekas Kota Batu Resah Larangan Pemerintah
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
A Yahya
14 - Apr - 2024, 05:27
JATIMTIMES - Sektor ekonomi perdagangan khususnya pakaian bekas di Indonesia menggeliat. Aturan terkait larangan Thrifting atau penjualan pakaian bekas terutama impor dipermasalahkan. Seperti di Kota Batu, pelaku usaha Thrifting mengaku resah karena aturan tersebut dan menilai lapangan usaha mereka dan kerja akan terancam.
"Sempat resah sih, memang. Karena aturan perdagangan (Kementrian) yang melarang. Bagaimana kalau nggak bisa jualan," kata pekerja toko thrifting di Jalan Indragiri Sumberejo, Kecamatan Batu, Alen Saputra.
Baca Juga : Rawan Bencana, Seluruh Desa dan Kelurahan di Kota Batu Berstatus Desa Tangguh Bencana
Pemuda 19 tahun itu mengaku sejak 2021 Thrifting masih banyak diminati dan menjadi ladang usaha yang cukup bisa memberikan pendapatan. Terlebih bulan ramadan menjelang hari raya Idulfitri pelaku usaha pakian akan panen pengunjung.
Pekerja di tempatnya saat ini sudah puluhan orang. Dengan begitu mereka memiliki lapangan kerja atau usaha dengan adanya Thrifting. Ia menyayangkan jika usaha pakaian bekas akan dilarang begitu saja.
Alen menyebutkan sempat terjadi masalah yang tahun lalu berkaitan dengab aparatur yang datang dan menyampaikan aruran Mendag tersebut. Meski tak berkelanjutan, kekhawatiran Alen dan kawan-kawannya tetap ada karena untuk masalah ini Kementerian Perdagangan kembali memberikan sorotan. "Tahun lalu sudah sempat didatangi ditanya dan disampaikan kalau mau dilarang, tahun in tidak atau belum," katanya.
Alen bilang, yang dijual di toko cukup beragam untuk banyak kalangan. Seperti jaket, celana, hoodie, kaos, baju anak, dan banyak lainnya. Dikatakan, rata-rata pengunjung toko yang berbelanja atau sekadar melihat-lihat berasal dari warga Kota Batu. Namun, terkadang juga dikunjungi dari luar kota.
Baca Juga : Tahun 2024, Dishub Kota Malang Bakal Buka Titik e-Parkir Baru
Harga yang miring dari pakaian bekas menjadi daya tarik tersendiri...