Warga Kabupaten Malang Terlibat Kasus Uang Palsu, Polisi Gencarkan Patroli dan Sosialisasi
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
08 - Apr - 2024, 03:47
JATIMTIMES - Maret 2024 lalu, dua pelaku produsen dan distributor uang palsu (upal) di Surabaya berhasil diringkus polisi. Satu dari dua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
"Beberapa waktu lalu ada fenomena peredaran uang palsu, kejadiannya memang bukan di Kabupaten Malang. Namun untuk tersangkanya itu dari Kabupaten Malang," kata Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara.
Baca Juga : Kejari Tuban Gelar Penyuluhan Hukum di Dunia Pendidikan lewat Progam Jaksa Masuk Sekolah
Berdasarkan website resmi Humas Polri, terbongkarnya kasus peredaran upal di wilayah Surabaya tersebut, berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Gubeng, Surabaya.
Ketika hendak check out hotel, HS membayar sewa hotel menggunakan upal. Pihak hotel yang mengetahui hal itu, kemudian menghubungi pihak kepolisian. Mendapat laporan, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan HS. Ketika itu, polisi menemukan banyak upal yang disimpan pada pakaian yang dikenakan HS.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS berperan mendistribusikan upal. Dalam aksinya, pria asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.
Hasil pendalaman polisi, HS tidak melancarkan aksinya sendirian. Melainkan bersama seorang rekannya berinisial RP (23) yang turut diamankan polisi ketika berada di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
Hasil penyidikan polisi, tersangka RP mengakui telah memproduksi upal. Setelahnya, dia mencari orang untuk mendistribusikannya. Salah satunya adalah HS. Kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta dari aksinya tersebut. Sedangkan sebagian keuntungan yang didapat, digunakan untuk memproduksi upal.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa upal dengan total mencapai Rp 202 juta. Yakni terdiri dari upal pecahan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Beberapa barang bukti lainnya yang meliputi sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita polisi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan Pasal 244 dan 245 KUHP. Sedangkan ancamannya, maksimal 15 tahun penjara.
Menanggapi hal itu, Polres Malang gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan peredaran upal...