JATIMTIMES -Kejaksaan Negeri Tuban menggelar penyuluhan dan penerangan hukum kepada anak didik dan lembaga pendidikan lewat progam Jaksa Masuk Sekolah. Penyuluhan ini bertempat di aula Kantor Koordinator Pendidikan Kecamatan (Kordikcam) Jenu, Kabupaten Tuban.
Kegiatan yang dihadiri Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro dan Kasubsi A pada Bidang Intelijen Kejari Tuban Devi Andre Zuhandika ini berkolaborasi dengan Kodikcam Jenu Ainur Rasyid dan Kasi Kurikulum PPSD Tuban Eko Wahyudi.
Baca Juga : 10 Negara dengan Umur Terpendek, Kisaran 50 Tahun
Di hadapan puluhan anak didik setingkat SD sebagai peserta, Kasi Intel Kajari Tuban Muis Ari Guntoro mengenalkan instansinya dari Kejaksaan Agung RI sampai tingkatan di daerah. Selain itu, dia mengajak peserta didik, guru, beserta orang tua menumbuhkan rasa empati terhadap sesama masyarakat.
"Kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum program Jaksa Masuk Sekolah dengan materi mengenai pengenalan institusi kejaksaan RI serta hormat dan patuh kepada orang tua, guru dan menumbuhkan rasa empati terhadap sesama," kata Muis, sapaan akrab Muis Ari Guntoro, Rabu (27/03/2024)
Sementara Kordikcam Jenu Ainur Rasyid berterima kasih kepada Kejari Tuban yang menunjuk wilayah SDN Jenu sebagai tempat penyuluhan dan pengenalan penerangan hukum lewat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah
"Ini merupakan suatu kehormatan dan kesempatan yang luar biasa bagi para peserta didik untuk belajar tentang masalah hukum sesuai slogan kejaksaan: Kenali Hukum, Jauhi Hukuman," kata dia
Ainur Rasyid menambahkan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab dinas pendidikan, tapi seluruh elemen. Sebab, majunya pendidikan merupakan tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
"Adanya kelas inspiratif Jaksa Masuk Sekolah ini, anak-anak juga diharapkan lebih mengetahui profesi jaksa, sehingga anak-anak memiliki wawasan yang lebih luas mengenai profesi-profesi yang ada, khususnya tugas seorang jaksa," imbuhnya.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di Kordikcam Jenu ini diikuti gabungan perwakilan peserta didik dari SDN Beji 1 dan 2, SDN Sugihwaras 1 dan 2, SDN Jenu, SDN Jenggolo, SDN Sekardadi, SDN Suwalan, SDN Wadung, SDN Rawasan, SDN Mentoso, SDN Sumurgeneng 1 dan 2, SDN Remen 1 dan 2, SDN Tasikharjo, Purworejo, Temaji 1, Temaji 3, Socorejo, dan Karangasem.