Warga Kabupaten Malang Terlibat Kasus Uang Palsu, Polisi Gencarkan Patroli dan Sosialisasi

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

08 - Apr - 2024, 03:47

Barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang berhasil disita Polres Malang dari para pelaku peredaran uang palsu pada beberapa waktu lalu. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Maret 2024 lalu, dua pelaku produsen dan distributor uang palsu (upal) di Surabaya berhasil diringkus polisi. Satu dari dua pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

"Beberapa waktu lalu ada fenomena peredaran uang palsu, kejadiannya memang bukan di Kabupaten Malang. Namun untuk tersangkanya itu dari Kabupaten Malang," kata Kasubsipenmas Humas Polres Malang Ipda Dicka Ermantara.

Baca Juga : Kejari Tuban Gelar Penyuluhan Hukum di Dunia Pendidikan lewat Progam Jaksa Masuk Sekolah

Berdasarkan website resmi Humas Polri, terbongkarnya kasus peredaran upal di wilayah Surabaya tersebut, berawal dari salah satu pelaku berinisial HS (20) yang sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Gubeng, Surabaya.

Ketika hendak check out hotel, HS membayar sewa hotel menggunakan upal. Pihak hotel yang mengetahui hal itu, kemudian menghubungi pihak kepolisian. Mendapat laporan, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan HS. Ketika itu, polisi menemukan banyak upal yang disimpan pada pakaian yang dikenakan HS.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka HS berperan mendistribusikan upal. Dalam aksinya, pria asal Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang itu kerap menyasar toko kelontong atau warung kecil.

Hasil pendalaman polisi, HS tidak melancarkan aksinya sendirian. Melainkan bersama seorang rekannya berinisial RP (23) yang turut diamankan polisi ketika berada di Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.

Hasil penyidikan polisi, tersangka RP mengakui telah memproduksi upal. Setelahnya, dia mencari orang untuk mendistribusikannya. Salah satunya adalah HS. Kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta dari aksinya tersebut. Sedangkan sebagian keuntungan yang didapat, digunakan untuk memproduksi upal.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa upal dengan total mencapai Rp 202 juta. Yakni terdiri dari upal pecahan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Beberapa barang bukti lainnya yang meliputi sejumlah alat produksi upal, hingga kertas A4 juga turut disita polisi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan Pasal 244 dan 245 KUHP. Sedangkan ancamannya, maksimal 15 tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Polres Malang gencar melakukan sosialisasi terkait pencegahan peredaran upal...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, uang palsu, peredaran uang palsu, polres malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette