Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Ini Penjelasan Baznas

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

23 - Mar - 2024, 09:30

Ilustrasi zakat. (Foto dari internet)


JATIMTIMES - Zakat dalam Islam merupakan kewajiban yang menjadi salah satu bunyi Rukun Islam. Saat Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Kewajiban itu berlaku bagi laki-laki, perempuan, maupun anggota keluarga yang masih bayi.

Kewajiban untuk melaksanakan zakat fitrah tertera dalam surat Al- Baqarah ayat 43. “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku."

Baca Juga : Sebarkan Gambar Tidak Senonoh, Polisi Tangkap Pelaku Pornografi di Kota Batu

Kemudian Allah SWT juga berfirman yang tercantum dalam Surat At-Taubah Ayat 103. "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Apa Itu Zakat Fitrah?

Dikutip dari situs Baznas (Badan Amil Zakat dan Sedekah Nasional), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan Muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Beberapa orang mungkin masih bertanya-tanya bagaimana cara dan berapa besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim pada tahun 2024 ini.

Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan Tahun 2024

Baznaa telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim.

Dikutip dari situs resminya, Baznas menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Baznas RI Prof Dr KH Noor Achmad MA.

"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas elah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi," ujar Kiai Noor, dalam keterangan tertulis di Jakarta...

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, Baznas, zakat fitrah, Ramadan, Idul Fitri,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette