Asyik, THR Akan Cair Sekitar 3 April 2024

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

23 - Mar - 2024, 04:05

Ilustrasi THR Hari Raya (foto: istimewa)


JATIMTIMES - Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak karyawan setidaknya diberikan paling lambat H-7 lebaran. Artinya, pekerja/buruh akan menerima THR pada 3 April 2023.

Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan mengatakan bahwa perusahaan harus memberikan hak karyawan secara penuh. Ia menegaskan THR diberikan secara penuh.

Baca Juga : Buruan Daftar Humaniora I-SMASH UIN Maliki Malang, Kesempatan Emas Mahasiswa Dapat Rasakan Pengalaman Akademik Internasional 

“Sesuai juknis, kalau tidak boleh dicicil ya tidak boleh dicicil, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya, aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga,” kata Arif,

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

Dalam hal ini, Arif menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyosialisasikan kebijakan yang ada terkait THR. Jika ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka pihaknya akan segera melaporkan kepada provinsi.

“Akan kita laporkan ke provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Untuk sanksi keputusan dari provinsi, karena pengawasan dari sana,” tegas Arif.

Berkaca pada tahun 2023 lalu, Arif menyampaikan tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR. Dia berharap, kondisi di tahun 2024 ini juga sama seperti tahun sebelumnya.

“Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban THR dan menjadi hak pekerja,” tukas Arif.

Sebagai informasi, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/ buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).

Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, thr, kapan thr cair, disnaker pmptsp kota malang, thr keagamaan, pemkot malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette