Rektor UIN Maliki Malang dan Karo AUPK Lantik Enam Pejabat Baru, Diharapkan Berkontribusi Positif
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Mar - 2024, 10:37
JATIMTIMES - Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang melantik enam pejabat baru pada Jumat (22/3/2024).
Enam pejabat baru tersebut mengisi sejumlah formasi atau unit kerja. Yakni, Prof Dr Hj Like Rascova Octaberlina MEd dilantik sebagai Kepala Pusat Studi Kerjasama Internasional dalam sisa masa jabatan 2021-2025. Ari Prasetyo Hirmawan, SE dilantik sebagai Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha Fakultas Ilmu tarbiyah dan Keguruan. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Pengemban Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Fakultas Ekonomi.
Baca Juga : Minggu Kedua Ramadan, Pemkot Blitar Rombak Susunan Pejabat Struktural
Kemudian, Nur Farida, SPsi dilantik sebagai Kabag Tata Usaha di Fakultas Kedokteran dan ilmu Kesehatan. Sebelumnya ia menjadi sebagai Kabag tata Usaha di Fakultas Ilmu tarbiyah dan Keguruan.
Berikutnya, Sunik Ami SAg dilantik sebagai Kabag Tata Usaha di Fakultas Syariah. Sebelumnya ia menjabat sebagai Kabag tata Usaha Fakultas Psikologi. Triasih Esti Nugraheni SE MM dilantik sebagai Kabag Tata Usaha Fakultas Humaniora. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kabag Tata Usaha Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK).
Selanjutnya adalah H A Zubairi SAg MH. Sosoknya dilantik menjadi Tata Usaha Fakultas Psikologi. Jabatan lama, ia merupakan pegawai Tata Usaha Fakultas Syariah.
Saat pelantikan, Rektor UIN Maliki Malang Prof Dr HM Zainuddin didampingi Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Dr H Ahmad Hidayatullah MPd.
Prof Dr HM Zainuddin dalam arahannya menyampaikan bahwa mutasi atau rotasi dalam sebuah organisasi merupakan hal yang biasa. Hal ini tentunya sebagai bentuk evaluasi bagi para pejabat yang sebelumnya diberikan amanah.
Pihaknya berharap, para pegawai yang telah diberikan amanat ini dapat memberikan kontribusi positif dan dapat menjalankan tugas yang diembannya dengan sebaik-baiknya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya