Dewan Ingin Persoalan Malang Plaza Bisa Selesai Secara Mufakat: Kalau Hukum Bisa Hancur Semua

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

22 - Mar - 2024, 02:56

Hearing DPRD Kota Malang bersama sejumlah pemilik tenant Malang Plaza dan PT Hakim Sentausa.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).


JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berharap agar permasalahan ganti rugi insiden kebakaran Malang Plaza bisa diselesaikan secara mufakat. Sehingga tidak sampai ke jalur hukum. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono usai hearing bersama perwakilan pemilik tenant dan PT Hakim Sentausa selaku manajemen Malang Plaza, Kamis (21/3/2024). 

Baca Juga : Akhir Maret, Pemkab Sidoarjo Gelar Jayandaru Night Market 2024 

 

Trio menilai, jika insiden tersebut diselesaikan melalui jalur hukum, dikhawatirkan bakal semakin berlarut-larut. Bahkan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih dalam. 

"Kalau akan dibawa ke jalur hukum memang akan jadi lebih panjang, juga bisa jadi tidak mempercepat proses penyelesaian. Karena aset ini masuk obyek sengketa, ibaratnya malah bisa hancur semua," terang Trio.

Seperti yang diketahui, sebanyak 13 pemilik tenant di bangunan Malang Plaza hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan ganti rugi dari PT Hakim Sentausa selaku manajemen Malang Plaza. 

Namun sayangnya, meskipun telah ada kesepakatan terkait nilai ganti rugi, realisasi pembayarannya masih belum dapat dilakukan. PT Hakim Sentausa berdalih bahwa bangunan eks Malang Plaza sebagai aset perusahaan, belum menemukan investor yang baru. 

Berlalu hingga hampir setahun sejak kebakaran itu terjadi pada 2 Mei 2023 lalu, ketigabelas pemilik tenant yang belum mendapat ganti rugi merasa digantung tanpa kepastian. Mereka lantas meminta ada pembayaran DP atas nilai ganti rugi yang disepakati. 

"Kami tetap memfasilitasi, apa yang menjadi keinginan semua pemilik tenant. Kami harap manajemen bisa memberikan DP sebagai bukti ikatan, dari kesepakatan mereka yang sebelumnya," terang Trio. 

Baca Juga : Diminta Kasih DP Ganti Rugi Kebakaran, Malang Plaza: Tunggu RUPS 

 

Di sisi lain, kuasa hukum pemilik tenant Gunadi Handoko menyebut bahwa DP tersebut menjadi salah satu pilihan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat. Namun, jika masih tak kunjung ada kepastian, pihaknya tak ada pilihan lain selain membawa hal itu ke jalur hukum. 

"Untuk itu kami beri deadline sampai tanggal 2 Mei 2024 besok, karena pas satu tahun peristiwa itu terjadi. Deadline agar ada kesepakatan untuk DP, untuk pelaksanannya (pembayaran DP), bisa kita formulasikan," ujar Gunadi...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, dprd kota malang, malang plaza, ganti rugi, kebakaran malang plaza,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette