Baru 5 Bulan, Tersangka Repacking Beras di Malang Raup Untung Rp 45 Juta
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
19 - Mar - 2024, 12:36
JATIMTIMES - Terhitung sejak Oktober 2023 lalu, tersangka Enik Heriyanti atau EH mulai menjalankan bisnis repacking atau mengemas ulang beras Bulog program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ke kemasan beras premium. Dalam kurun waktu lima bulan tersebut, tersangka mengaku mampu meraup untung hingga Rp 45 juta.
Akibat perbuatannya, juragan beras repacking tersebut kini harus berurusan dengan polisi usai kedapatan melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan. Bahkan tersangka yang berasal dari Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang tersebut terancam denda maksimal Rp 6 miliar...
Baca Selengkapnya