Merasa Dirugikan, Seorang Nasabah Gugat CIMB Niaga ke PN Malang

15 - Mar - 2024, 02:31

Kuasa hukum Setiyawan, Anthonius Andhi saat ditemui di PN Malang (foto: Hendra Saputra/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Nasabah bernama Setiyawan menggugat Bank CIMB Niaga. Ia mengaku merasa dipermainkan dan berpotensi merugi dalam sebuah perjanjian. Gugatan tersebut dilayangkan Setiyawan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dan kini sudah masuk dalam proses pemeriksaan saksi ahli.

Kuasa hukum Setiyawan, Anthonius Andhi mengatakan gugatan bermula ketika kliennya memiliki pinjaman di Bank CIMB Niaga beberapa tahun lalu. Kemudian, ketika tahun 2021 atau saat pandemi covid-19, kliennya sempat tersendat-sendat dalam pembayaran cicilan, namun sebelum tenggat waktu selesai dilunasi.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Nasabah, nasabah cimb niaga, cimb niaga, ojk, hutang piutang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat