Merasa Dirugikan, Seorang Nasabah Gugat CIMB Niaga ke PN Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Mar - 2024, 02:31
JATIMTIMES - Nasabah bernama Setiyawan menggugat Bank CIMB Niaga. Ia mengaku merasa dipermainkan dan berpotensi merugi dalam sebuah perjanjian. Gugatan tersebut dilayangkan Setiyawan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang dan kini sudah masuk dalam proses pemeriksaan saksi ahli.
Kuasa hukum Setiyawan, Anthonius Andhi mengatakan gugatan bermula ketika kliennya memiliki pinjaman di Bank CIMB Niaga beberapa tahun lalu. Kemudian, ketika tahun 2021 atau saat pandemi covid-19, kliennya sempat tersendat-sendat dalam pembayaran cicilan, namun sebelum tenggat waktu selesai dilunasi.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya