Disnaker Kabupaten Malang Ingatkan THR Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
13 - Mar - 2024, 10:39
JATIMTIMES - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bersifat wajib. Sehingga pihaknya berharap perusahaan bisa merealisasikan pemberian THR paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.
"Wajib, itukan sudah (berlangsung, red) bertahun-tahun. Jadi Tunjangan Hari Raya Keagamaan bersifat wajib," ungkap Yoyok saat ditemui usai menghadiri agenda pemerintahan yang berlangsung pada Rabu (13/3/2024)...
Baca Selengkapnya