Disnaker Kabupaten Malang Ingatkan THR Wajib Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

13 - Mar - 2024, 10:39

Kadisnaker Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo saat memberikan pernyataan mengenai kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan saat ditemui disela agenda pemerintahan pada Rabu (13/3/2024). (Foto: Ashaq Lupito / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bersifat wajib. Sehingga pihaknya berharap perusahaan bisa merealisasikan pemberian THR paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 2024 atau 1445 Hijriah.

"Wajib, itukan sudah (berlangsung, red) bertahun-tahun. Jadi Tunjangan Hari Raya Keagamaan bersifat wajib," ungkap Yoyok saat ditemui usai menghadiri agenda pemerintahan yang berlangsung pada Rabu (13/3/2024)...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Disnaker Kabupaten Malang, yoyok wardoyo,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat