Bank Jatim Cabang Kepanjen Mudahkan Wajib Pajak, Bisa Bayar Lewat Virtual Account atau Qris
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
09 - Mar - 2024, 01:16
JATIMTIMES - Bank Jatim Cabang Kepanjen resmi melakukan kerjasama ihwal pembayaran pajak dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam hal ini, wajib pajak lebih dimudahkan karena bisa membayar melalui virtual account atau Qris.
Pjs Pemimpin Bank Jatim cabang Kepanjen, Five Seodisa Adha Purnama Hidayat mengatakan bahwa perjanjian kerjasama (PKS) ini sebenarnya sudah berjalan lama. Namun saat ini dilakukan pembaruan dengan penambahan sistem baru.
Baca Juga : Pansus Raperda LP2B DPRD Banyuwangi Cermati Draf Materi dan Kompensasi Petani Terdampak
“PKS ini berkenaan dengan adendum PKS yang lama yang awalnya pembayaran BPHTB hanya dapat dilakukan di loket sekarang ini dapat dan wajib dilakukan melalui virtual account dan Qris Bank Jatim,” kata Five kepada JatimTIMES, Jum'at (8/3/2024) di Pendapa Panji, Kepanjen.
Secara rinci, Five menjelaskan bahwa pembayaran pajak melalui virtual account digunakan untuk BPHTB yang nilainya diatas Rp 10 juta. Sementara untuk yang dibawah Rp 10 juta bisa dilakukan pembayaran melalui Qris.
“Sistem ini bisa dibayarkan melalui seluruh E-Wallet dan M-banking bank lain dengan ketentuan perbankan yang berlaku,” tukas Five.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedantara mengaku pembayaran pajak melalui virtual account atau Qris Bank Jatim memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Karena tidak perlu lagi pergi ke bank dan membayar secara cash.

“Sistem itu sudah siap, karena kan persiapan kami sebenarnya sudah tahun lalu. Dan ini sudah jalan di tahun 2024. Kalau sosialisasi sudah kami lakukan kepada wajib pajak ketika bayar BPHTB itu bisa membayar melalui virtual account,” ujar Made.
“Bagi kami dengan adanya sistem ini juga lebih memudahkan dan juga aman, karena tak perlu ke bank juga sudah bisa membayar,” imbuh Made mengakhiri...