Penambahan 2 Tersangka Baru dalam Kasus 'Konten Tukar Pasangan', Polda Jatim: Konten untuk Naikkan Subcribe dan Laku Tempat Pengobatan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
08 - Mar - 2024, 04:16
JATIMTIMES - Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur telah menambahkan dua tersangka baru dalam kasus 'konten tukar pasangan' yang melibatkan tersangka Samsudin. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa penambahan dua tersangka baru terkait konten yang dibuat Samsudin.
"Dua tersangka baru tersebut adalah seorang kameramen dengan inisial FB dan seorang editor dengan inisial FK," kata Dirmanto.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya