Serahkan LKPD Tahun 2023, Pj Wali Kota Malang: Bukan Sekadar untuk WTP
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
06 - Mar - 2024, 01:23
JATIMTIMES - Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat berkomitmen menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan usai penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Selasa (5/3/2024).
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan LKPD secara serentak oleh bupati dan wali kota se-Jawa Timur. Acara ini juga dihadiri oleh Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono di ruang auditorium BPK Jawa Timur di Sidoarjo.
Baca Juga : Dispora Kabupaten Malang Usulkan Rp 8,7 Miliar untuk Persiapan Infrastruktur Pendukung Porprov 2025
"Saat ini, penilaian laporan keuangan semakin detail. Standarnya juga ikut meningkat. Perlu diingat bahwa kehadiran BPK untuk memberikan ruang dalam hal membantu mengarahkan dan memberikan solusi terkait permasalahan LKPD yang dihadapi pemerintah daerah," terang Wahyu.
Wahyu juga berterima kasih atas peran BPK yang senantiasa mendorong kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, besar harapannya agar proses pemeriksaan LKPD berjalan dengan lancar.
"Kehadirannya tentu sangat berarti bagi kami. Artinya, ini mendorong kinerja pemerintah untuk menyajikan pengelolaan keuangan yang semakin transparan," terang Wahyu.
Dalam hal ini dirinya juga menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan hanya dimaksudkan untuk mengejar predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun lebih pada tanggung jawab kepada masyarakat untuk menyajikan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
"Predikat opini WTP dalam penilaian LKPD penting untuk dipertahankan. Namun bukan hanya itu. Yakni adalah bagaimana upaya kita sebagai pemerintah daerah untuk memberikan pertanggungjawaban yang lebih transparan dan akuntabel kepada masyarakat," jelas Wahyu.
Baca Juga : Pj Wali Kota Malang Pastikan Warung Tekan Inflasi Bukan Sekadar Lip Service
Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mengacu pada 4 aspek. Masing-masing kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Sebagai informasi, setiap kepala daerah diamanatkan untuk menyerahkan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPD sendiri adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada satu tahun anggaran tertentu.
