KPU Sampang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Reporter
Abd Syukur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
01 - Mar - 2024, 10:46
JATIMTIMES- Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang Madura Jawa Timur mulai digelar.
Bertempat di GOR Indoor Jalan Wakhed Hasyim Kelurahan Gunung Sekar Jumat (1/03/2024), kegiatan yang akan berlangsung selama 5 hari ini dibuka oleh Addy Imansyah Ketua KPU setempat.
Baca Juga : DPD PAN Jember Sesalkan Rekap Ulang di Sumberbaru Tanpa Hadirkan Saksi Partainya
Hadir mendampingi Addy Imansyah 4 komisioner KPU lengkap, hadir pula H Miftahurrozak Komisioner KPU Jawa Timur Koordinator Wilayah Madura Raya, jajaran Forkopimda, Ketua dan Komisioner Bawaslu, Pimpinan OPD Terkait, Pimpinan Partai Politik, Saksi Parpol serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) maupun DPD, Pemantau dan Pewarta.
Mengawali sambutannya Addy Imansyah mengucapkan Selamat kepada H Miftahurrozak yang terpilih kembali sebagai Komisioner KPU Jawa Timur.
Dijelaskan oleh Addy Imansyah kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan yang sudah berproses dan dilakukan oleh jajaran di bawahnya.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah yang terus memberikan support maupun fasilitasi terselenggaranya Pemilu tahun 2024," ujarnya.
Selain itu Ia mengucapkan terima kasihnya kepada pihak keamanan yang berperan serta tidak hanya menjaga kondusifitas namun juga ikut mengawal dan menjaga logistik Pemilu di setiap tingkatan.
Ia juga mengapresiasi peran media di Kabupaten Sampang yang tetap menjaga netralitas serta pemberitaan berimbang.
Tak lupa Addy Imansyah mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap para Penyelenggara Adhoc jajaran KPU yang selama ini menjalankan tugas dan pengabdian sebagai bentuk tanggung jawab menyukseskan Pemilu tahun 2024.
Ditambahkan, sejatinya jadwal tahapan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten ini sampai 5/3, namun Ia berharap proses tersebut dapat berlangsung hingga 3/2.
Baca Juga : Baca Selengkapnya