Resmi Ditahan Polisi: Caleg Kabupaten Blitar Dinyatakan Terlibat Perzinaan dan Pemalsuan Dokumen
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
16 - Feb - 2024, 02:04
JATIMTIMES - Sebuah skandal mencuat di Kabupaten Blitar ketika seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Blitar, MU (40), digerebek warga di rumah seorang perempuan, ES (41), di Kecamatan Srengat. Pasca-penggerebekan, polisi langsung menahan MU atas tuduhan melakukan perzinaan dan pemalsuan dokumen.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengonfirmasi penahanan MU di Polres Blitar Kota. Hendro menjelaskan bahwa MU dituduh melakukan perzinaan berdasarkan Pasal 284 KUHP dan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 266 KUHP.
Baca Juga : Metode dan Cara Kerja Quick Count yang Memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Pasangan ini mengaku telah menikah secara siri dan menunjukkan dokumen yang mereka klaim sebagai bukti pernikahan. Namun, setelah diselidiki, dokumen tersebut ternyata palsu dengan tanggal akad dan penerbitan yang tidak sesuai.
“Pasca-pemeriksaan intensif, kami menemukan bukti yang cukup untuk menahan MU berdasarkan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen otentik,” terang Hendro, Kamis (15/2/2024).
Dokumen palsu tersebut diterbitkan di Cianjur, Jawa Barat, yang diduga dibeli secara online oleh MU. Namun, dalam pernikahan siri, diperlukan persetujuan dari istri sah dan keputusan Pengadilan Agama, yang tidak terpenuhi dalam kasus ini.
“MU dan ES (41) mengakui telah melakukan pernikahan siri, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, dokumen yang mereka tunjukkan ternyata palsu dengan tanggal akad dan penerbitan yang tidak konsisten. Dokumen palsu ini diduga diperoleh secara online tanpa melalui proses yang benar, termasuk persetujuan dari istri sah dan keputusan Pengadilan Agama,” imbuhnya.
MU dihadapkan pada pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara ES tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun. Meskipun demikian, ES masih dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca Juga : Baca Selengkapnya