Jamin Keselamatan Kerja Badan Ad Hoc, KPU Pamekasan Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
13 - Feb - 2024, 12:55
JATIMTIMES– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menggelar penandatanganan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setempat, di Kantor KPU Pamekasan
Dokumen perjanjian kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Pamekasan, Mohammas Halili dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan, Anita Ardhiana. Adapun maksud kerjasama itu yakni fasilitasi pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) di bawah naungan KPU Pamekasan.
Baca Juga : Besok Pengiriman Logistik di Kota Batu, Gunakan 70 Armada
Ketua KPU Pamekasan, Mohammad Halili menyampaikan, pihaknya menganjurkan para penyelengara Pemilu mulai dari komisoner, sekretariat, PPK, PPS, hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa-desa untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, karena manfaatnya luar biasa. “Kami siap menfasilitasi dan menganjurkan untuk ikut semua, namun ini sifatnya mandiri bukan paksaan,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan seluruh penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU Pamekasan sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Februari mendatang. Kemudian, status keanggotaan BJPS itu berjalan hingga seluruh tahapan Pemilu 2024 usai.
“Kami berharap, melalui kerjasama ini seluruh penyelenggara Pemilu di Pamekasan bisa terjamin keselamatan kerjanya,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pamekasan, Anita Ardhiana menjelaskan, data sementara penyelenggara Pemilu di Pamekasan yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni sebanyak 600 orang.
Anita menerangkan, manfaat keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan diantaranya yakni klaim manfaat jaminan kecelakaan kerja. Menurutnya, BPJS menjamin seluruh aktivitas pekerjaan badan Ad Hoc Pemilu mulai dari berangkat kerja hingga pulang kembali ke rumah.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, bisa ditangani di Rumah Sakit (RS) kelas 1 sampai sembuh tanpa batas biaya. Jika meninggal dunia, bisa mendapatkan santunan kematian sebesar 48 kali gaji dan beasiswa dua anak maksimal Rp 174 Juta. Jika kecelekaan kerja terjadi diluar jam kerja pun bisa mengklaim jaminan sebesar Rp 42 Juta,” tuturnya...