Bawaslu Banyuwangi Ajak Warga Awasi Kecurangan dan Politik Uang di Masa Tenang
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
13 - Feb - 2024, 12:28
JATIMTIMES – Mendekati puncak pesta demokrasi pemungutan suara Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi mengingatkan dan mengajak warga masyarakat untuk ikut serta dan aktif dalam mengawasi potensi terjadinya tindak pelanggaran peserta pemilu.
Bawaslu juga mengajak warga untuk menolak dan bahkan berani melaporkan apabila menemukan dugaan praktik politik uang atau money politic yang mungkin terjadi selama masa tenang.
Baca Juga : Hari Kedua Masa Tenang, Bawaslu Kota Blitar Tertibkan Ribuan Alat Peraga Kampanye
Menurut Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Banyuwangi, Khomisa Kurnia Indra, masa tenang pemilu telah dimulai sejak 11 Februari dan akan berakhir pada 13 Februari 2024.
“Selama masa tenang, peserta pemilu diantaranya tidak diperkenankan melakukan aktivitas kampanye, politik identitas, termasuk money politic,”ujar Indra, pada Senin (12/2/2024).
Dia menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada seluruh pengurus parpol dan peserta pemilu di Banyuwangi agar tidak melakukan praktik kecurangan pemilu.
Apabila tetap melakukan pelanggaran dan tertangkap tangan serta ada laporan warga, maka Bawaslu akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. “Sudah kita himbau apa yang harus dilakukan dan dilarang terkait dengan masa tenang. Jika kedapatan melanggar maka akan kita tindak tegas,” tambahnya.
Dalam upaya mempersempit kesempatan untuk melakukan tindak kecurangan, Bawaslu mengerahkan Panwascam hingga Panwaslu kelurahan/desa se-Banyuwangi untuk melakukan patroli pengawasan di wilayah masing-masing.
“Selama masa tenang kita maksimalkan patroli terus. Mencegah hal-hal yang berpotensi melanggar dan kegiatan yang tidak diperbolehkan dilakukan dalam masa tenang,” imbuh Indra.
Baca Juga : Baca Selengkapnya