Aksi Pencurian Kotak Amal Masjid di Jombang Digagal Warga
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
11 - Feb - 2024, 08:01
JATIMTIMES - Aksi pencurian kotak amal di Masjid Al-Huda, Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, digagalkan oleh warga. Pelaku yang sudah berhasil menguras isi kotak amal itu ditangkap warga saat melancarkan aksinya.
Kapolsek Mojowarno AKP Pranan Edi mengatakan, pelaku bernama Yateno (35), warga Dusun Brangkal, Desa Jipurapah, Kecamatan Plandaan. Ia seorang diri mencuri isi kotak amal Masjid Al-Huda yang berada di halaman masjid pada Sabtu (10/02/2024) dini hari pukul 01.30 WIB.
Baca Juga : 3 Kejadian Istimewa di Bulan Sya'banĀ
Berbekal obeng dan kunci inggris, Yeteno berhasil membuka kotak amal dengan cara merusak gembok. Uang senilai Rp 3,5 juta di dalam kotak amal juga berhasil ia kuras.
Beruntung, aksi pencurian itu keburu ketahuan warga. Sehingga pelaku langsung ditangkap saat itu juga. Uang kotak amal masjid pun berhasil diselamatkan.
"Warga memergoki pelaku saat sedang memasukkan uang hasil curian ke dalam tas kresek berwarna hijau. 2 orang warga yang mengetahui itu langsung menangkap pelaku," ujarnya, Minggu (11/02/2024).
Pelaku yang berhasil diamankan warga tersebut kemudian diserahkan Polsek Mojowarno. Sejumlah barang bukti juga diserahkan ke polisi, yakni uang hasil curian pelaku sejumlah Rp 3,5 juta, sepeda motor Honda Revo bernopol W 5396 BD milik pelaku, handphone dan dompet berisi KTP pelaku.
Baca Juga : Israel Tangkap 8 Staf Bulan Sabit Merah Palestina di Gaza
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolsek Mojowarno untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 5e KUHP," pungkasnya...