Polres Malang Ungkap 29 Kasus Curanmor dan Ringkus Puluhan Tersangka
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
A Yahya
10 - Feb - 2024, 09:02
JATIMTIMES - Penindakan kasus pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), menjadi salah satu atensi kepolisian dalam rangka menciptakan situasi kondusif saat penghelatan Pemilu 2024. Hasilnya, dalam kurun waktu sekitar satu bulan, polisi berhasil mengamankan sekaligus meringkus puluhan pelaku dan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Malang.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menjelaskan, pada periode 1 Januari hingga 9 Februari 2024, telah ada 29 kasus curanmor yang berhasil diungkap. Dari kasus tersebut, polisi berhasil meringkus 10 orang tersangka.
Baca Juga : Jejak Pengaruh Cina dalam Islamisasi Indonesia: Kisah Sunan Ampel dan Warisan Kultural Champa
"Dari total 10 tersangka yang berhasil kami amankan, delapan diantaranya merupakan pelaku pencurian. Sedangkan dua pelaku lainnya merupakan kasus penadah hasil curian," ungkap Imam saat memimpin konferensi pers di halaman Polres Malang, Sabtu (10/2/2024).
Identitas para tersangka tersebut masing-masing bernama Ubaidilah Nurohman (19) warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang; Slamet (44) warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Kemudian Sa’at (48) warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; Ropi’i (27) warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Fathul Rohman (33) warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang; Fathor Rozi (34) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. "Untuk tersangka berinisial FR alias Rozi ini merupakan seorang residivis. Sebelumnya yang bersangkutan pernah menjalani hukuman pada 2018 karena kasus curanmor," terang Imam.
Sementara itu, dua tersangka pencurian lainnya bernama Suprin (48) warga Kec Ampelgading, Kabupaten Malang dan Samsul Arifin (45) warga Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang.
"Untuk kedua tersangka berinisial S (Suprin) dan SA (Samsul Arifin) tersebut, merupakan pelaku pencurian mesin kapal," terang Imam.
Baca Juga : Baca Selengkapnya