Revisi UU Desa Disetujui, Masa Jabatan Kades 8 Tahun Maksimal Dua Periode

Reporter

Mutmainah J

Editor

Dede Nana

07 - Feb - 2024, 01:20

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Pemerintah dan DPR akhirnya menyetujui untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa pada tingkat satu mengenai masa jabatan kepala desa (kades), dengan menambah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. Revisi UU Desa tersebut disetujui DPR dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi DPR dengan Kementrian Dalam Negeri yang digelar Senin (5/2/2024) kemarin.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan bahwa salah satu poin dalam persetujuan untuk merevisi UU Desa adalah soal masa jabatan kepala desa...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, revisi uu desa, masa jabatan kades, uu desa, daftar inventaris masalah,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat