Bawaslu Situbondo Kaji Izin Cuti Bupati Ikut Kampanye, Pengamat: Beresiko Jadi Boomerang
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - Feb - 2024, 07:17
JATIMTIMES - Langkah Bupati Situbondo, Karna Suswandi berdiri bersama ribuan simpatisan Relawan Pilar 08 pemenangan pasangan Capres-cawapres nomor 02 Prabowo-Giban, Minggu (4/2/2024) lalu, mengagetkan semua pihak termasuk partai pengusung Bupati Karna.
Untuk menghadiri acara relawan pilar 08, Bupati Situbondo Karna Suswandi bahkan menyiapkan surat izin cuti tertanggal 1 Februari 2024 yang ditujukan kepada kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jawa Timur, namun hingga saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo belum mengetahui apakah ada balasan atau tidak dari Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga : Ahmad Dhani Klarifikasi soal Konser Gaspol Prabowo-Gibran di Surabaya Disetop Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma'ruf melalui Fitriyanto selaku divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi mengatakan surat izin cuti Bupati Situbondo yang ditujukan kepada kementerian dalam negeri melalui Gubernur Jawa Timur sudah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten Situbondo, namun demikian Fitriyanto mengatakan belum mengetahui pasti terkait apa sudah ada balasan dari Gubernur terkait izin cuti selama 1 hari yaitu tanggal 4 Februari 2024 itu.
"Surat permohonan izin cuti bupati sudah sampai ke Bawaslu, yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur, namun untuk balasannya kami masih belum mengetahui," ujar Fitriyanto saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa (6/2/2024).
Selain itu, Fitriyanto menjelaskan sesuai Pasal 281 Undang-undang No 7 Tahun 2017 ayat 1 menyatakan kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan pada poin b dijelaskan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Pada ayat 2 Pasal 281 UU No 7 Taun 2017 disebutkan cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Fitriyanto.
Sejauh ini, kata Fitriyanto surat izin cuti bupati sudah sampai atau ada dan dilihat dari ketentuan di sudah dikatakan cuti.
"Apakah kemudian nanti ada informasi lebih lanjut terkait dengan cuti itu suratnya sudah keluar apa belum nanti kita akan coba untuk pastikan, kita sejauh ini akan melakukan analisis," ungkapnya...