Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Targetkan 2.000 Sertifikasi Halal bagi UMKM
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Feb - 2024, 11:08
JATIMTIMES - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang terus mendorong adanya sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tahun ini ditargetkan ada 2.000 UMKM yang segera tersertifikasi. Jumlah itu meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro M. Hidayat menyatakan, tahun lalu pihaknya menargetkan ada sekitar 1.000 UMKM baru yang tersertifikasi. Target tersebut dikatakan mampu tercapai bahkan melampaui lebih dari 1.000 UMKM.
Baca Juga : 7 Keunggulan iPhone 14 Pro Max Yang Harus Kamu Ketahui
"Dua kali lipat tahun ini dari sebelumnya kita targetkan tersertifikasi halal. Nanti melibatkan banyak pihak dalam pendampingan," ujar Hidayat, Minggu (4/2/2024).
Jumlah itu, kata Hidayat, merupakan yang telah diajukan kuota kepada kementerian terkait. Dimana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyediakan layanan sertifikasi halal yang setiap tahunnya membuka jutaan kuota pengajuan sertifikasi.
Beberapa langkah telah ditempuh dengan melakukan kerja sama berbagai bidang. Mulai dari pendamping akademisi hingga internal pendamping dari dinas dalam paguyuban UMKM di masyarakat. Pendamping di bawah Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mengayomi tingkat terbawah UMKM di desa hingga kecamatan dan kabupaten.
"Dari kami (Dinas) juga melakukan pendampingan UMKM, istilahnya jemput bola ke masyarakat," ucapnya.
Pria yang disapa Dayat itu mengatakan butuh bantuan secara sinergis dari kementerian koperasi untuk membantu pelatihan teknis. Hal tersebut yang dinilai kurang dilakukan di Kabupaten Malang karena terbatasnya anggaran daerah.
"Sebenarnya dalam pelatihan selama mampu anggarannya kita bisa melakukan. Mulai dari perencanaan, menghasilkan produk, sampai cara pemasaran dan sertifikasinya," kata Dayat.
Baca Juga : 7 Keistimewaan iPhone 15 Plus
Ia memastikan upaya sertifikasi halal bagi UMKM sendiri tidak membutuhkan biaya. Hanya melampirkan beberapa syarat seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) dan beberapa dokumen pelengkap lain sesuai ketentuan yang diberlakukan...