18 User Gugat Nayumi Sam Tower Minta Uang Pembelian Dikembalikan

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

01 - Feb - 2024, 02:07

Tim kuasa hukum 18 user yang menggugat Nayumi Sam Tower. (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sebanyak 18 pembeli (user) menggugat Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa Syarif Mahdi yang merupakan pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 30 Januari 2024 dengan nomor pendaftaran PN MLG-30012024I5M

Kuasa hukum pihak user Solehoddin mengatakan 18 kliennya tersebut berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Malang Raya, Surabaya, hingga Bogor.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, gugat pengembang apartemen, Apartemen Nayumi.Sam Tower, Kota Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat