18 User Gugat Nayumi Sam Tower Minta Uang Pembelian Dikembalikan
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
01 - Feb - 2024, 02:07
JATIMTIMES - Sebanyak 18 pembeli (user) menggugat Direktur Utama PT Malang Bumi Sentosa Syarif Mahdi yang merupakan pengembang Apartemen Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 30 Januari 2024 dengan nomor pendaftaran PN MLG-30012024I5M
Kuasa hukum pihak user Solehoddin mengatakan 18 kliennya tersebut berasal dari berbagai daerah. Ada yang dari Malang Raya, Surabaya, hingga Bogor.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya