Tersangka Penipuan hingga Penadah Barang Kejahatan Jalani Restorative Justice Kejari Kabupaten Malang

Reporter

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

25 - Jan - 2024, 03:38

Para tersangka tindak pidana (baris 1, 2, dan 3 dari kanan) saat menjalani restorative justice yang dilakukan Kejari Kabupaten Malang pada Rabu (24/1/2024). (Foto: Kejari Kabupaten Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Tersangka tindak pidana menjalani restorative justice (RJ) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (24/1/2024). Mereka yang menjalani restorative justice tersebut masing-masing bernama Rosyidi (48), Sufyan (46), dan Sura'i (51). Ketiganya merupakan warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Tersangka yang menjalani restorative justice tersebut merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga penadah barang hasil tindak pidana," ungkap Humas Kejari Kabupaten Malang Deddy Agus Oktavianto, saat dikonfirmasi Rabu (24/1/2024)...



Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Restorative justice, Kejari Kabupaten Malang, tersangka penggelapan, Malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat