Pengembalian Aset Korban Kasus Wahyu Kenzo Tunggu Status Hukum Inkrah
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
24 - Jan - 2024, 01:44
JATIMTIMES - Terdakwa kasus investasi bodong berkedok robot trading Wahyu Kenzo telah mendapatkan vonis 10 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Malang. Tetapi pengembalian aset korban masih akan menunggu status hukum inkrah.
Hukuman Wahyu Kenzo belum inkrah karena Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung mengaku bahwa saat ini pihaknya masih pikir-pikir ihwal putusan hukuman yang diterima Wahyu Kenzo pada 19 Januari 2024 lalu.
Baca Juga : Luruskan Debat Cawapres, PSI: Gibran Sudah Tepat Soal Pendaftaran Tanah Naik Signifikan
“Kami menunggu waktu 7 hari sekitar Jumat. Sama-sama seperti terdakwa juga kan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap,” kata Rudy.
Jika nanti putusan tersebut sudah inkrah, kejakksaan baru akan melaksanakan putusan pengadilan. “Apabila nanti putusan ini nanti sudah inkrah kami akan melaksanakan putusan hakim yang ada,” ujar Rudy.
Menurut Rudy, aset bergerak atau tidak nantinya akan dikembalikan kepada korban. Namun Rudy menyarankan agar korban membentuk sebuah kelompok yang berbadan hukum. Hal itu agar pengembalian aset dapat dilakukan dengan baik.
“Kalau tidak salah itu dikembalikan kepada korban atau konsorsium yang telah terbentuk. Kami berharap kepada korban untuk bersatu dalam satu konsorsium yang ada sehingga tidak direpotkan membagi kepada orang per orang atau per kelompok,” beber Rudy.
“Dalam arti konsorsium yang berbadan hukum. Intinya kami kembalikan kepada mereka dan putusan hukum. Mereka membentuk konsorsium memilih pengurus, siapa ketua. Kemudian kami distribusikan,” imbuh Rudy.
Diketahui dalam putusan hakim, aset Wahyu Kenzo yang tertera dalam rekening bank sebesar Rp 30 miliar. Tapi Rudy menjelaskan bahwa ada banyak sekali aset bergerak dan tidak bergerak.
“Mobil mewah ada sekian unit. Rumah juga ada beberapa unit. Tanah juga ada beberapa bidang. Dalam arti akumulasi dalam putusan pengadilan kerugian itu mencapai Rp 400 miliar. Kami juga belum bisa memprediksi apakah keseluruhan barang bukti yang ada dalam bentuk tunai dan aset bisa meng-cover semua itu,” beber Rudy.
Baca Juga : Baca Selengkapnya